Pages

Monday, December 31, 2012

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau.

Didalam pasal 18 dalam rapat anggota juga dijelaskan bahwa:
  1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat-3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
  2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
    1. laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
    2. neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tigapuluh satu) Desember;
    3. penggunaan dan pembagian sisa hasil usaha;
    4. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.
  3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana -Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap.tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
  4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi karena
    alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka :
    1. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran --Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan-dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan -harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
    2. selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh-Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus
      berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
    3. pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

Manajemen Keuangan Koperasi

Mengingat karakteristik badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan keuangan di dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik tertentu; karena itu Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuatkan standar tersendiri untuk sistem keuangan dan pembukuan koperasi yang mereka namakan Sistem Akuntansi Perkoperasian. Oleh karena itu, untuk dapat memahami karakteristik dari sistem pembukuan dan keuangan dalam badan usaha koperasi, maka harus terlebih dulu dapat memahami dengan baik mengenai karakteristik badan usaha koperasi.

Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:

Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
  1. Walaupun simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali oleh anggota koperasi yang mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi, namun diasumsikan bahwa anggota koperasi tetap terus menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut bersifat permanen;
  2. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima (belum dibayarkan oleh anggota) termasuk sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib karena memang biasanya pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib ini dapat dilakukan secara angsuran, baik dalam jumlah dan waktu pembayaran dapat ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun di dalam Anggaran Rumah Tangga;
  3. Penampilan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca koperasi adalah dengan mencantumkan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima ditampikan sebagai piutang;
  4. Kelebihan dana dari komponen simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetorkan kemudian oleh anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyertaan Partisipasi Anggota.

Sunday, December 30, 2012

Credit Union


Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Sejarah

Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.