Pages

Wednesday, May 1, 2013

Siapakah yang menjadi warganegara yang dijelaskan dalam pasal 26 UUD 1945

A. Pribumi dan Non Pribumi

Secara etimologis kata pribumi berarti penduduk asli suatu tempat/daerah yang menjadi penghuni pertama daerah tersebut sebelum berdatangan imigran dari daerah atau tempat lain. Sebagai contoh suku aborigin yang mendiami benua Australia sebelum kedatangan penjajah inggris pada awal abab ke-19. Pribumi juga sering disebut keturunan asli daerah yand di diami.

Secara etimologis kata Non pribumi berarti bukan keturunan asli suatu daerah/atau tempat. Sebagai contoh pada zaman penjajahan portugis banyak orang timor leste yang menyebrang ke daerah jajahan belanda(Kupang) untuk mencari kenyamanan karena ketidaksanggupan untuk membayar pajak pada waktu itu hingga sekarang mereka menjadi daerah penduduk asli daerah perrbatasan antara Timor Leste dan Kupang sperti Daerah, Kefa, Belu, Atambua, Besikama, Alor dan daerah lain sekitar perbatasan.

Penduduk pribumi dan non-pribumi dalam pengaturan undang-undang pasal 26 UUD 1945 berbunyi :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berarti bahwa orang-orang yang disebut pribumi jika yang bersangkutan terlahir dari orang tua yang Indonesia asli dari keturunan nenek-moyangnya, dan orang-orang yang telah menjadi warga Negara asli karena di sahkan oleh UNdang-Undang yang berlaku. 
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Artinya orang-orang disebut pribumi jika yang bersangkutan tinggal di Indonesia
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Artinya seseorang dinyatakan menjadi warga Negara/pribumi jika warga negaranya telah memenuhi syarat undang-undang yang berlaku.
Kelemahan dari kedua pasal tersebut sering berbentrokan dengan pendatang dari yang berasal dari luar pulau atau daerah yang bersangkutan berada ada. Sebagai contoh misalnya orang papua merantau ke Jakarta dianggap sebagai pendatang baru karena bukan pendduduk asli Jakarta atau bukan betawi asli pada kalau dipahami secara mendalam berarti pendatang yang bersagkutan adalah orang Indonesia asli berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 hal ini terkjadi karena minimnya pegetahuan masyarakat akan UUD yang berlaku. Hal krusial yang menjadi penyebab isu pribumi dan non-pribumi karena factor  :
1.      Perbedaan daerah(dari luar pulau).
2.      Warna kulit(Indonesia Timur denagn bagian Indonesia lainnya).
3.      Agama(Minoritas-Mayoritas)