KOPERASI SWAMITRA
(Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama)
Narasumber: Bpk. Met Tufik
Koperasi Swamitra merupakan
koperasi yang dibentuk atas kerjasama Bank Bukopin dengan koperasi, alasan
koperasi ini dibentuk adalah untuk membantu masyarakat dalam memberikan
pinjaman dana baik untuk melakukan usaha maupun untuk kepentingan pribadi dan
juga agar masyarakat tidak terjebak kedalam perangkap lintah darat yang
menyengsarakan masyarakat.
Koperasi Swamitra ini telah
berdiri sejak tahun 2005, dan memiliki keseluruhan anggota kurang lebih sebanyak
500 anggota yang terdiri dari anggota, pendiri, dan calon anggota. Koperasi ini
memiliki modal tetap, tidak tetap (didapat dari pihak Bank Bukopin), dan
Swamitra (dari merk brand Bank Bukopin). Dan simpanan pokok, wajib, dan
sukarela yang besarnya tidak dapat diberitahu kepada pihak luar, karena merupakan
kepentingan internal perusahaan.
Koperasi ini juga sangat
menjunjung peraturan undang-undang tentang perkoperasian yang tercantum pada UU
No.25 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Simpan
Pinjam, sehingga mungkin dengan modal ini koperasi ini tetap berdiri hingga
sekarang. Menyikapi banyaknya koperasi di Depok yang kini telah dicabut surat
ijinnya, Bpk. Met Taufik selaku narasumber berpendapat bahwa untuk mengatasi
masalah ini koperasi Swamitra terus berupaya penuh dalam memberikan kepercayaan
kepada para anggota agar mau terus tetap bergabung dengan koperasi ini, upaya
yang dilakukan koperasi ini adalah dengan cara; meningkatkan kualitas SDM, dan
berupaya mengatasi masalah legalitas dan kredit macet yang membuat banyak
koperasi kini dicabut ijinnya.