Pages

Monday, December 31, 2012

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau.

Didalam pasal 18 dalam rapat anggota juga dijelaskan bahwa:
  1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat-3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
  2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
    1. laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
    2. neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tigapuluh satu) Desember;
    3. penggunaan dan pembagian sisa hasil usaha;
    4. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.
  3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana -Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap.tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
  4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi karena
    alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka :
    1. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran --Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan-dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan -harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
    2. selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh-Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus
      berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
    3. pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.     Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.     Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.     Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.     Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.     Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.     Memberhentikan pengurus; dan
7.     Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:
1.     Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.     Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.     Penilaian laporan pengawas
4.     Menetapkan pembagian SHU
5.     Pemilihan pengurus dan pengawas
6.     Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.     Masalah-masalah yang timbul



Sumber:

No comments:

Post a Comment