Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang
berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang
akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang
lampau.
Didalam pasal 18 dalam rapat anggota juga dijelaskan bahwa:
- Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat-3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
- Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
- laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
- neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tigapuluh satu) Desember;
- penggunaan dan pembagian sisa hasil usaha;
- pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.
- Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana -Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap.tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
- Apabila
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh
koperasi karena
alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka : - Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran --Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan-dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan -harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
- selama
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
belum disahkan oleh-Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus
berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan. - pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota
mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus
koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir
dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu
suara. Selain rapat biasa, juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar
biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan
atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus.
Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang
menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka
keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan:
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama
tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja
tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
Sumber:
No comments:
Post a Comment