Setiap badan usaha baik bentuk badan usaha yang besar maupun yang kecil, seperti koperasi pasti memerlukan suatu susunan atau struktur organisasi guna mempermudah dalam mengetahui bagian-bagian yang ada dalam tubuh koperasi tersebut. Bagan struktur organisasi koprasi menggambarkan susunan, isi, dan luas cakupan organisasi koperasi tersebut, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja maupun tanggung jawab yang jelas.
Dalam penyusunan struktur organisasi terdapat beberapa landasan yang mengacu dalam penyusunan struktur organisasi tersebut, landasan dalam pembuatan struktur organisasi tersebut adalah:
- UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
- Keputusan Rapat
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas, dan bila diperlukan pengurus dapat mengangkat pengelola (manager atau karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Hal tersebut ditujukan guna menciptakan suasana kerja yang teratur dan merupakan salah satu alat pencipta tujuan melalui pemisahan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas sehingga suatu struktur organisasi yang jelas menjadi sangat penting. Untuk itu diperlukan bagan struktur oganisasi koperasi yang merupakan pelukisan isi dan luas organisasi koperasi, perincian daripada fungsi-fungsi beserta tugas dan kewajiban masing-masing fungsi, serta hubungan kerja dan tanggung jawabnya. Berikut ini adalah bagan struktur organisasi koperasi beserta fungsinya:
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
- Rapat Anggota (RA), merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Rapat Anggota merupakan rapat para anggota dimana keputusan yang diambil didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat Anggota diselenggarakan guna menetapkan anggaran dasar, kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha kopeasi, rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Pengurus, merupakan anggota yang diberi tugas pada Rapat Anggota untuk menjalankan kegiatan/aktivitas organisasi dan perusahaan koperasi serta bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
- Pengawas, merupakan anggota yang diberi tugas oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis hasil pengawasannya untuk dilaporkan pada saat Rapat Anggota.
- Manajer, merupakan anggota atau bukan anggota yang dipekerjakan oleh koperasi dan diberi tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas. Tugas tersebut meliputi tugas pembangunan perusahaan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berhasil dan menunjang usaha para anggota secara efesien dalam kaitan peningkatan pelayanan koperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.
- Anggota, merupakan bagian terpenting dalam koperasi karena tanpa adanya anggota koperasi tidak akan berjalan, anggota juga berfungsi sebagai pemilik dan pengguna koperasi.
sumber:
No comments:
Post a Comment