Pages

Saturday, September 29, 2012

Koperasi



Pengertian koperasi
Assalamualaikum...  pada kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit mengenai koperasi, mungkin kata koperasi sudah tidak asing lagi ditelinga kalian tapi apa kalian semua tahu apa yang dimaksud dengan koperasi?
Koperasi biasa diartikan sebagai suatu bentuk usaha yang didirikan oleh anggota perorangan atau badan hukum untuk kepentingan bersama. Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia koperasi diartikan sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sebagaimana dijelaskan pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Maka dapat dikatakan bahwa koperasi memiliki andil yang sangat besar dalam perekonomian nasional maupun pembangunan nasional.
Dalam kegiatannya pun terlihat jelas bahwa kegiatan koperasi berbeda dari badan usaha lainnya, sebagai suatu badan usaha koperasi dapat melaksanakan kegiatannya sendiri atau dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya, baik yang tergabung dalam badan usaha milik negara maupun milik swasta. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang bukan kumplan modal, status anggota koperasi setara dengan yang lainnya tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah, Kesejahteraan anggota lebih diutamakan dari segalanya.
Walaupun koperasi mempunyai kedudukan sebagai sokoguru perekonomian namun buka berarti koperasi berada diatas badan-badan usaha lainnya dan pembangunan nasional dapat tercapai hanya dengan koperasi, namun kedua badan usaha lainnya seperti badan usaha milik negara dan swasta juga harus saling bekerja sama dan saling mendukung  demi tercapainya pembangunan nasional

Syarat mendirikan koperasi
Dalam mendirikan koperasi kita tidak bisa asal saja namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar kita bisa membangun koperasi, beberapa persyaratannya adalah sebagi berikut:
  1. Mengumpulkan anggota koperasi minimal 20 orang
  2. Mengadakan rapat anggota untuk memilih struktur organisasi pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara dan perangkat pengurus koperasi lainnya)
  3. Merencanakan anggaran untuk kebutuhan koperasi
  4. Meminta izin mendirikan usaha kepada negara
  5. Kemudian koperasi baru bisa dijalankan
Anggota koperasi serta hak dan kewajibannya
Anggota koperasi itu sendiri biasanya dipilih dari kalangan anggota berdasarkan hasil rapat maupun dari masyarakat sekitar yang mau bergabung menjadi anggota koperasi. Anggota koperasi juga memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut ;
Hak anggota koperasi:
  1. Aktif dalam kegiatan rapat anggota
  2. Mengetahui perkembangan koperasi
  3. Mendapatkan pelayanan yang baik sama dengan anggota koperasi lainnya
  4. Menerima deviden dari keuntungan koperasi
Kewajban anggota koperasi:
  1. Memberikan modal bagi koperasi
  2. Menjaga dan memelihara koperasi atas asas kekeluargaan
  3. Menjadi pelanggan tetap dan potensial bagi koperasi
  4. Siap menerima kerugian atas koperasi
  5. Menjaga nama baik dan rahasia koperasi


Modal koperasi
Sebagaimana badan usaha koperasi juga membutuhkan modal untuk mengembangkan koperasi tersebut, modal koperasi didapat dari semua anggota yang bergabung. Karena modal koperasi didapat dari modal bersama maka koperasi mampu menjadi badan usaha yang lebih baik dari badan usaha lainnya. Menurut UU perkoperasian modal koperasi dibedakan menjadi 2 yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri biasanya didapat dari:
  1. Simpanan pokok : Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  2. Simpanan wajib : Sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan dan simpanan wajib tidak harus sama untuk setiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  3. Simpanan sukarela : Simpanan yang jumlah dan waktunya pembayarannya tidak ditentukan, simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
  4. Dana cadangan : Sejumlah uang yangdiperoleh dari penyisihan SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian jika diperlukan.
  5. Dana hibah : Dana yang diberikan dari orang lain atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman biasanya didapat dari:
  1. Anggota
  2. Koperasi lain
  3. Bank
  4. Sumber lain yang sah

Prinsip koperasi
Koperasi juga memiliki beberapa prinsip yang telah diatur dalam perundang-undangan perkoperasian agar koperasi dalam berjalan terus dan tetap efektif dalam pelaksanaan kegiatannya. Berikut ini adalah isi dari prinsip koperasi yang tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian:
  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dangan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis koperasi
Koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, status keanggotaan, jenis usaha dan berdasarkan tingkat dan luas wilayah kerja.
Koperasi menurut fungsinya:
  • Koperasi pembelian : koperasi ini berfungsi untuk melakukan pembelian atau pengadaan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan anggotanya
  • Koperasi produksi : koperasi ini berfungsi untuk melakukan kegiatan produksi yang menghasilkan barang atau jasa oleh anggotanya, dimana anggotanya bekerja sebagai karyawan koperasi
  • Koperasi penjualan/pemasaran : koperasi ini berfungsi melakukan kegiatan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan anggotanya ke masyarakat luas
  • Koperasi jasa : koperasi ini menyediakan pelayanan jasa untuk kebutuhan anggotanya
Koperasi menurut status keanggotaan:
  • Koperasi sekolah : koperasi yang anggotanya berasal dari dalam lingkungan sekolah itu sendiri
  • Koperasi unit desa : koperasi yang anggotanya berasal dari penduduk disekitar koperasi tersebut
  • Koperasi pertanian : koperasi yang anggotanya berasal dari para petani atau orang-orang yang terlibat dari kegiatan pertanian
Koperasi berdasarkan jenis usaha:
  • Koperasi simpan pinjam: koperasi ini memusatkan kegiatannya pada penyimpanan dana anggota dan pemberian pinjaman dana kepada anggota lainnya. Pemberian pinjaman dana tidak asal asalan semua sudah diputuskan pada rapat anggota sebelumnya.
  • Koperasi serba usaha: koperasi ini mencakup pada semua kegiatan koperasi yang memenuhi semua kebutuhan anggotanya.
Koperasi menurut tingkat dan luas wilayah kerja:
  • Koperasi primer: koperasi ini memiliki jumlah anggota minimal sebanyak 20 orang anggota
  • Koperasi sekunder: koperasi ini terbentuk dari gabungan beberapa badan koperasi sehingga memiliki cakupan yang lebih luas. Koperasi ini terdiri dari:
  • Koperasi pusat: koperasi ini minimal memiliki anggota 5 koperasi primer
  • Gabungan koperasi : koperasi ini minimal memiliki anggota 3 koperasi pusat
  • Induk koperasi: koperasi ini minimal memiliki anggota 3 gabungan koperasi
  •  
Tujuan dan fungsi koperasi
Tujuan koperasi
Koperasi memiliki tujuan utama yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggota. Namun secara umum koperasi juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi
Fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Mendorong, membangun, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi yang ada pada anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial rakyat indonesia
  2. Ikut berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup bangsa indonesia
  3. Meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan pokoknya
  4. Mewujudkan cita-cita perekonomian nasional yang bercorak perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan menganut sistem demokrasi ekonomi indonesia

Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan uang yang diterima pada setiap anggota atas keuntungan koperasi selama setahun, pembagian deviden tidak selalu merata karena faktor keaktifan dan seberapa besar anggota itu memberikan manfaat pada koperasi mempengaruhi besara atau kecilnya deviden yang diterima. Namun berbeda dengan perusahaan yang pada umumnya biasa menyisihkan sebagian laba mereka sebagai laba ditahan koperasi tidak memiliki kebiasaan untuk menysisihkan sebagian SHU mereka sebagai laba ditahan untuk kepentingan likuiditas ditahun berikutnya, sehingga jika ditahun berikutnya koperasi mengalami penurunan laba/merugi koperasi harus mengusahakan tambahan pinjaman dana dari bank dengan bunga yang cukup tinggi untuk melanjutkan usahanya.

No comments:

Post a Comment