Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU
adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam
yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman
dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri.
Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan.
Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan
pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga
banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang,
maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri.
Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh
mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah
pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang
orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang
dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan
adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak
terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat
segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat
membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal
kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman
untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha
ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah
habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si
miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus
mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada
sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif
yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si
peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan
petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU)
artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum
buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh
dunia.
Fungsi dan Tanggung Jawab Pengurus
Dalam materi pelatihan ACCU (Asian Confederation of Credit Unions) disebutkan ada lima fungsi Pengurus, yaitu:- Pusat Keputusan Utama (Prime Decision Center). Artinya, pengurus memiliki otoritas dan tanggung jawab utama dalam hal pengelolaan CU. Salah satu aktivitas utama dalam hal tersebut adalah menyusun kebijakan pinjaman dan rencana strategis untuk keberlangsungan hidup CU.
- Fungsi Penasehat (Advisory Function). Maksudnya, pengurus menjadi sumber dalam hal dibutuhkannya perubahan kebijakan, peraturan, bahkan strategi pemasaran CU.
- Fungsi Wali Amanah (Trustee Function). Dalam hal ini Pengurus mewakili anggota dan bertindak atas nama mereka.
- Fungsi Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi (Perpetuating Function). Pengurus menjamin kehidupan CU secara berkesinambungan. Untuk itu mereka harus memastikan, agar para fungsionaris selalu berkompeten dan memahami tugas dan tanggung jawab mereka melalui pendidikan.
- Fungsi Simbolik (Symbolic Function). Pengurus harus menciptakan citra kepemimpinan yang kuat bagi CU dan masyarakat. Ini ditunjukkan dengan komitmen mereka terhadap profesionalisme, integritas dan nilai-nilai moral yang tinggi.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Pengurus memiliki Tugas dan Tanggungjawab yang spesifik antara lain :
- Menyusun Rencana Strategis (Renstra).
- Memastikan organisasi kepengurusan berjalan dengan baik sesuai tanggung jawab dan otoritas masing-masing anggotanya.
- Mengangkat manajer dan menetapkan uraian tugasnya, menerima rencana kerja dan mengevaluasi kinerjanya, dan memutuskan remunerasi serta perkembangan kariernya (UU No. 25/92 ps 31).
- Menyusun struktur serta kebijakan organisasi pengelolaan CU.
- Membuat rencana-rencana yang komprehensif dalam hal pelayanan dan pengembangan fasilitas.
- Menetapkan indikator kinerja utama (key performance indikator) dengan mengacu pada komponen uang, orang dan pertumbuhan.
- Menganalisa dan mengevaluasi perkembangan CU dalam menuju pada target mau pun sasarannya.
- Menjaga struktur pengawasan CU yang demokratis dan tingkat partisipasi anggotanya. Hal ini antara lain dilakukan dengan: menyelenggarakan Rapat Anggota
- Memastikan kegiatan operasional berjalan secara efektif dan menghasilkan dengan melakukan evaluasi terhadap tim kerja maupun rencana kerja anggotanya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
No comments:
Post a Comment