Mengingat karakteristik badan usaha koperasi berbeda
dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan
keuangan di dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik
tertentu; karena itu Ikatan Akuntansi Indonesia telah membuatkan standar
tersendiri untuk sistem keuangan dan pembukuan koperasi yang mereka
namakan Sistem Akuntansi Perkoperasian. Oleh karena itu, untuk dapat
memahami karakteristik dari sistem pembukuan dan keuangan dalam badan
usaha koperasi, maka harus terlebih dulu dapat memahami dengan baik
mengenai karakteristik badan usaha koperasi.
Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi,
maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk
sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar
akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut,
antara lain sebagai berikut:
Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau ekuitas dari badan usaha koperasi
adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki
karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal
penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
- Walaupun simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali oleh anggota koperasi yang mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi, namun diasumsikan bahwa anggota koperasi tetap terus menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut bersifat permanen;
- Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima (belum dibayarkan oleh anggota) termasuk sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib karena memang biasanya pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib ini dapat dilakukan secara angsuran, baik dalam jumlah dan waktu pembayaran dapat ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun di dalam Anggaran Rumah Tangga;
- Penampilan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca koperasi adalah dengan mencantumkan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima ditampikan sebagai piutang;
- Kelebihan dana dari komponen simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetorkan kemudian oleh anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyertaan Partisipasi Anggota.
