Pengertian koperasi
Assalamualaikum...
pada kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit mengenai koperasi,
mungkin kata koperasi sudah tidak asing lagi ditelinga kalian tapi apa kalian
semua tahu apa yang dimaksud dengan koperasi?
Koperasi biasa diartikan sebagai suatu bentuk usaha yang
didirikan oleh anggota perorangan atau badan hukum untuk kepentingan bersama.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia koperasi
diartikan sebagai “Badan Usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
pada prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sebagaimana dijelaskan pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu koperasi
berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Maka dapat dikatakan bahwa
koperasi memiliki andil yang sangat besar dalam perekonomian nasional maupun
pembangunan nasional.
Dalam kegiatannya pun terlihat jelas bahwa kegiatan koperasi berbeda
dari badan usaha lainnya, sebagai suatu badan usaha koperasi dapat melaksanakan
kegiatannya sendiri atau dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya, baik
yang tergabung dalam badan usaha milik negara maupun milik swasta. Koperasi
merupakan kumpulan orang-orang bukan kumplan modal, status anggota koperasi
setara dengan yang lainnya tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah,
Kesejahteraan anggota lebih diutamakan dari segalanya.
Walaupun koperasi mempunyai kedudukan sebagai sokoguru
perekonomian namun buka berarti koperasi berada diatas badan-badan usaha
lainnya dan pembangunan nasional dapat tercapai hanya dengan koperasi, namun
kedua badan usaha lainnya seperti badan usaha milik negara dan swasta juga
harus saling bekerja sama dan saling mendukung
demi tercapainya pembangunan nasional
Syarat mendirikan koperasi
Dalam mendirikan koperasi kita tidak bisa asal saja namun ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar kita bisa membangun koperasi,
beberapa persyaratannya adalah sebagi berikut:
- Mengumpulkan anggota koperasi minimal 20 orang
- Mengadakan rapat anggota untuk memilih struktur organisasi pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara dan perangkat pengurus koperasi lainnya)
- Merencanakan anggaran untuk kebutuhan koperasi
- Meminta izin mendirikan usaha kepada negara
- Kemudian koperasi baru bisa dijalankan
Anggota koperasi serta hak dan kewajibannya
Anggota koperasi itu sendiri biasanya dipilih dari kalangan
anggota berdasarkan hasil rapat maupun dari masyarakat sekitar yang mau
bergabung menjadi anggota koperasi. Anggota koperasi juga memiliki hak dan
kewajiban sebagai berikut ;
Hak anggota koperasi:
- Aktif dalam kegiatan rapat anggota
- Mengetahui perkembangan koperasi
- Mendapatkan pelayanan yang baik sama dengan anggota koperasi lainnya
- Menerima deviden dari keuntungan koperasi
Kewajban anggota koperasi:
- Memberikan modal bagi koperasi
- Menjaga dan memelihara koperasi atas asas kekeluargaan
- Menjadi pelanggan tetap dan potensial bagi koperasi
- Siap menerima kerugian atas koperasi
- Menjaga nama baik dan rahasia koperasi