Pages

Saturday, March 23, 2013

Makna Pasal 30 UUD 1945



Makna yang Terkandung Pada Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara
Dalam pasal 30 UUD 1945 kita dapat membahas berbagai makna yang terkandung didalamnya, yang salah satunya membahas mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai pasal 30 UUD 1945, sebaiknya lebih dulu kita mengetahui apa arti dari hak dan kewajiban itu sendiri.
Pengertian hak dan kewajban
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh: hak untuk hidup, hak menerima pendidikan,dll.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh: mematuhi peraturan yang ada dikampus, mengerjakan tugas yang diperintahkan oleh dosen,dll.
Hak dan Kewajiban yang terdapat dalam Pasal 30 UUD 1945
Sedangkan didalam pasal 30 UUD 1945 ditegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 ayat:
1)       menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2)       menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
3)       menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
4)       menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
5)       menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.

MaknaPasal 30 UUD 1945
Dalampasal 30 UUD 1945 terdapat lima ayatyang ada didalamnya, yaitu : 
1)  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan: Pada pasal ini dimaksudkan bahwa setiap warga negara republik Indonesia itu wajib menjaga , membela , dan mempertahankan kemerdekaan negara yang telah susah payah di capai berkat jasa - jasa para pahlawan yang dengan susah payah memerdekakan negara atau bangsa Indonesia ini.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 
    3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 
      4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 
5)   Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

sumber: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan 
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/pengertian-wni-warga-negara-indonesia/ 

No comments:

Post a Comment