Pages

Saturday, March 23, 2013

Kewarganegaraan


A.   Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang berakar pada nilai – nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita – cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan juga dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.

Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Makna Pasal 30 UUD 1945



Makna yang Terkandung Pada Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara
Dalam pasal 30 UUD 1945 kita dapat membahas berbagai makna yang terkandung didalamnya, yang salah satunya membahas mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai pasal 30 UUD 1945, sebaiknya lebih dulu kita mengetahui apa arti dari hak dan kewajiban itu sendiri.
Pengertian hak dan kewajban
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh: hak untuk hidup, hak menerima pendidikan,dll.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh: mematuhi peraturan yang ada dikampus, mengerjakan tugas yang diperintahkan oleh dosen,dll.
Hak dan Kewajiban yang terdapat dalam Pasal 30 UUD 1945
Sedangkan didalam pasal 30 UUD 1945 ditegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.