A. Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan pancasila dan Undang –
undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang berakar pada nilai – nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Untuk mewujudkan cita – cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan juga dituangkan
dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab."
Visi dan misi
pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian
“penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi
pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem
pendidikan.
Visi Pendidikan
Nasional
Pendidikan nasional
mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.