A. Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan pancasila dan Undang –
undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang berakar pada nilai – nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Untuk mewujudkan cita – cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan juga dituangkan
dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab."
Visi dan misi
pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian
“penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi
pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem
pendidikan.
Visi Pendidikan
Nasional
Pendidikan nasional
mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan
Nasional
Dengan visi pendidikan
tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi atau tujuan sebagai berikut:
1.
mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh
rakyat Indonesia
2.
membantu dan
memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.
meningkatkan kesiapan
masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan
kepribadian yang bermoral;
4.
meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global; dan
5.
memberdayakan peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi
dalam konteks Negara Kesatuan RI.
B. Bela Negara dalamKonteksKehidupanBerbangsadanBernegara
Pengertian bela negara tidak semestinya dipahami sebagai upaya
" memanggul senjata " atau hal yang berbau "militerisme" ,
akan tetapi kegiatan warga disemua aspek kehidupan nasional sesuai dengan
profesinya masing-masing. bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap
individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan
tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan
maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku
dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin
dan kekuatan yang kokoh.
C. Tujuan PendidikanKewarganegaraandiberikanDiperguruanTinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun
2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air”
Tujuan dari diadakannya pendidikan kewarganegaraan bertujan agar para
mahasiswa yang akan menjadi penerus bangsa dapat memahami bagaimana harus
menghormati bangsa ini dana mahasiswapun diharuskan mampu untuk dapat
menjalankan atau melaksanakan hak dan kewajiban secara santun dan demokratis
tanpa melihat apa yang telah Negara berikan kepada kalian.
Mahasiswa pun diharapkan dapat memberikan perilaku yang sesuai dengan nilai
nilai kejuangan dan rasa cinta tanah air yang tak terhingga dan mahasiswa pun
mampu untuk membela tanah air tanpa mengharapkan balasan dari Negara.
Diharap kan mahasiswa dapat menguasai apa yang terjadi dalam perjalanan
bangsa ini dan kehidupan dalam bermasyarakat dan apabila terdapat permasalahan
dapat diselesaikan dengan cara yang demokratis seperti tertuang dalam
Pancasila.
Pendidikan
Kewarganegaraan juga bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut:
1.
Berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,
2.
Berpartisipasi secara
aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi,
3.
Berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya,
4.
Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan tujuan Pendidikan kewaganegaraan di
perguruan tinggi Menurut SKep Dirjen
Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 adalah gar mahasiswa :
·
Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
·
Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan
kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan
warganegara yang terdidik.
·
Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai
berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
D.
Kompetensi yang
DiharapkandariPendidikanKewarganegaraan
Hakikat pendidikan masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara
berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan
kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan
mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu
terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan
internasional.
Kompetensi yang diharapkan Undang-undang nomor
2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara
dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.” Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4. Besifat profesional, yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Di dalam penjelasan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, yang kemudian diganti Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas dikatakan "Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN
agar menjadi WNI yang dapat diandalkan oleh bangsa Indonesia. Sebagai bagian
dari MPK, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun kemampuan berpikir,
bersikap rasional, dinamis, dan berpandangan luas sebagai manusia intelektual,
yakni:
1.
Mengantarkan peserta
didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
2.
Menumbuhkembangkan
wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya
tangkal sebagai Ketahanan Nasional.
3.
Menumbuhkembangkan
peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif,
integral pada aspek kehidupan nasional.
E.
Pengertian
Pendidikan Kewiraan
Pendidikan
kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon
pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya.
Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya.
Dengan terbitnya UU
No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara,
hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu
sebagai berikut
1.
Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan
kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan
berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara
2.
PPBN sebagai bagian
yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional
3.
PPBN diselenggarakan
guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban
warganegara dalam bela Negara
4.
PPBN wajib ikut oleh
setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggi dan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagiandari mata kuliah umum (MKDU).
No comments:
Post a Comment