Pages

Wednesday, May 1, 2013

Siapakah yang menjadi warganegara yang dijelaskan dalam pasal 26 UUD 1945

A. Pribumi dan Non Pribumi

Secara etimologis kata pribumi berarti penduduk asli suatu tempat/daerah yang menjadi penghuni pertama daerah tersebut sebelum berdatangan imigran dari daerah atau tempat lain. Sebagai contoh suku aborigin yang mendiami benua Australia sebelum kedatangan penjajah inggris pada awal abab ke-19. Pribumi juga sering disebut keturunan asli daerah yand di diami.

Secara etimologis kata Non pribumi berarti bukan keturunan asli suatu daerah/atau tempat. Sebagai contoh pada zaman penjajahan portugis banyak orang timor leste yang menyebrang ke daerah jajahan belanda(Kupang) untuk mencari kenyamanan karena ketidaksanggupan untuk membayar pajak pada waktu itu hingga sekarang mereka menjadi daerah penduduk asli daerah perrbatasan antara Timor Leste dan Kupang sperti Daerah, Kefa, Belu, Atambua, Besikama, Alor dan daerah lain sekitar perbatasan.

Penduduk pribumi dan non-pribumi dalam pengaturan undang-undang pasal 26 UUD 1945 berbunyi :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berarti bahwa orang-orang yang disebut pribumi jika yang bersangkutan terlahir dari orang tua yang Indonesia asli dari keturunan nenek-moyangnya, dan orang-orang yang telah menjadi warga Negara asli karena di sahkan oleh UNdang-Undang yang berlaku. 
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Artinya orang-orang disebut pribumi jika yang bersangkutan tinggal di Indonesia
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Artinya seseorang dinyatakan menjadi warga Negara/pribumi jika warga negaranya telah memenuhi syarat undang-undang yang berlaku.
Kelemahan dari kedua pasal tersebut sering berbentrokan dengan pendatang dari yang berasal dari luar pulau atau daerah yang bersangkutan berada ada. Sebagai contoh misalnya orang papua merantau ke Jakarta dianggap sebagai pendatang baru karena bukan pendduduk asli Jakarta atau bukan betawi asli pada kalau dipahami secara mendalam berarti pendatang yang bersagkutan adalah orang Indonesia asli berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 hal ini terkjadi karena minimnya pegetahuan masyarakat akan UUD yang berlaku. Hal krusial yang menjadi penyebab isu pribumi dan non-pribumi karena factor  :
1.      Perbedaan daerah(dari luar pulau).
2.      Warna kulit(Indonesia Timur denagn bagian Indonesia lainnya).
3.      Agama(Minoritas-Mayoritas)


Selain warna kulit, sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui informasi luar) berdasarkan budaya dan agama. Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai non pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku asli) dianggap sebagai pribumi.
 
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah: 
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia. 
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia. 
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing. 
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia. 
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia. 
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia. 
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. 
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. 
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. 
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Merupakan satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia.Yang pribumi berhak sewenang-wenang atas yang naas dilahirkan dengan darah campuran asing, sebaliknya yang bukan pribumi memandang rendah pribumi, dan  merasa pribumi bukan kalangannya.

Hal-hal sekecil apa pun dapat memunculkan rasialis diantara penduduk Indonesia jika tidak dianggap sensitif dan ditanggani secara serius oleh pemerintah contoh keinginan papua ingin melepaskan diri dari NKRI sebab alasan perbedaan agama dengan alasan factual bahwa kaum minoritas sulit mendirikan tempat ibadah ditengah kaum mayoritas(muslim dan Kristen), tampuk jabatan tinggi diduduki oleh kaum mayoritas dan politik dalam negeri tidak sesuai dengan bentuk pemerintahan yaitu republic karena pemimpin tertinggi selalu tersedia untuk kaum mayoritas sedangkan kaum minoritas selalu untuk jadi yang kedua, pada hal jika dilihat dari sistem pemerintahan Negara ini berdiri bukan berdasarkan agama melainkan demokrasi murni.
           
Beradsarkan historis pendiriannegara  RIS(Republik Indonesia serikat) pada tahun 1952 bunyi sila dari pancasila “mendirikan Negara berdasarkan syariat islam” menyebabkan terjadi kemuunduran gabungan dari daerah-daerah non muslim seperti Maluku, Sumatera Utara sebagian daerah Kalimantan dan seluruh daerah Sulawesi terkecuali Sulawesi selatan yang tetap menjadi bagian RIS pada saat itu, daerah Bali, NTT seluruhnya, dan NTB yang tetap pada pendirian yaitu menyatu dengan RIS, alasan ini menjadi penyebab berubahnya sila kesatu pancasila seperti saat ini karena daerah non muslim ingin melepaskan diri dari RIS pada saat itu.
           
Salah satu pernyataan yang medukung tulisan ini adalah pernyataan Bapak Amien Rais pendiri Partai Amanat Nasioal dalam debat demokrasi antara Indonesia dan amerika serikat yang ditengahi oleh Metro Tv beliau menyatahkan Indonesia berpenduduk mayoritas islam tapi bukan Negara islam pernyataannya menegaskan bahwa sepatasnya tampuk kekuasaan harus dibagi atas dasar keadilan demokrasi bukan berdasarkan agama. Terlepas dari alasan yang dikemukakan berdasarkan relasional fakta ini merupakan masalah serius mengingat dengan ketidakadilan demokrasi keinginan pelempasan diri akan semaking kaut ditengah kalangan kaum minoritas. Marilah kita bersama dari kejadian RIS agar kita semua mengetahui latar belakang pendirian Negara ini tidak kehilangan jati diri yang tertuang dalam buku sutasoma karangan empu tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
            



B. Pertanyaan:

1.Apakah ada di Indonesia penduduk asli? Kalau ada dimana domisilinya?
  • Berdasarkan fosil-fosil yang telah ditemukan di wilayah Indonesia, dapat dipastikan bahwa sejak 2.000.000 (dua juta) tahun yang lalu wilayah ini telah dihuni. Penghuninya adalah manusia-manusia purba dengan kebudayaan batu tua atau mesolithicum seperti Meganthropus Palaeo Javanicus, Pithecanthropus Erectus, Homo Soloensis dan sebagainya. Manusia-manusia purba ini sesungguhnya lebih mirip dengan manusia-manusia yang kini dikenal sebagai penduduk asli Australia. Dengan demikian, yang berhak mengklaim dirinya sebagai “penduduk asli Indonesia” adalah kaum Negroid, atau Austroloid, yang berkulit hitam. Manusia Indonesia purba membawa kebudayaan batu tua atau palaeolitikum yang masih hidup secara nomaden atau berpindah dengan mata pencaharian berburu binatang dan meramu. Wilayah Nusantara kemudian kedatangan bangsa Melanesoide yang berasal dari teluk Tonkin, tepatnya dari Bacson-Hoabinh. Dari artefak-artefak yang ditemukan di tempat asalnya menunjukan bahwa induk bangsa ini berkulit hitam berbadan kecil dan termasuk type Veddoid-Austrolaid. Keberadaan penduduk Indonesia berdasarkan zona kepulauan meskipun keturunan  suku melayu lebih dominan yang bertebar di kepualauan Kalimantan, sumatera, dan jawa, suku bangsa nonaustronesia yang bertebaran di daerah Sulawesi, NTT, NTB, Bali, dan Papua. Jika diperkecilkan maka  Indonesia yang satu keturunan yaitu Non Austronesia.
2.Kenapa timbul isu istilah pribumi dan non pribumi?
  • butanya hukum masyarakat sangat tinggi
  • saling membeda-bedakan dengan alasan agama, warna kulit, dan daerah
  • kecemburuan social karena sistem pemerintahan tidak sesuai demokrasi, tetapi lebih mirip dengan RIS.
3.Siapa saja yang dimaksud non pribumi?
  • Secara etimologis kata Non pribumi berarti bukan keturunan asli suatu daerah/atau tempat. Sebagai contoh pada zaman penjajahan portugis banyak orang timor leste yang menyebrang ke daerah jajahan belanda(Kupang) untuk mencari kenyamanan karena ketidaksanggupan untuk membayar pajak pada waktu itu hingga sekarang mereka menjadi daerah penduduk asli daerah perrbatasan antara Timor Leste dan Kupang sperti Daerah, Kefa, Belu, Atambua, Besikama, Alor dan daerah lain sekitar perbatasan. Di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”). Setelah merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding father Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme. Bung Karno telah meneliti hal tersebut melalui tulisan beliau di majalah “Suluh Indonesia” yang diterbitkan tahun 1926.  Ia berpendapat bahwa untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan membangun bangsa yang kuat dibutuhkan semua elemen/golongan Untuk itu  beliau mengajukan untuk menyatukan kekuatan dari golongan Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme sebagai kekuatan superpower. Hal inilah yang ditakuti oleh Amerika dan sekutunya serta para pemberontak (penghianat, separatis) di negeri ini dengan berbagai alibi.
4. Kenapa istilah Non pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
  • Istilah non pribumi yang menonjol hanya pada etnis tionghoa karena beberapa kasus yang melibat beberapa warga tionghoa seperti:
     Masa Orde Baru
    Pada tahun 1965 terjadi pergolakan politik yang maha dasyat di Indonesia, yaitu pergantian orde, dari orde lama ke orde baru. Orde lama yang memberi ruang adanya partai Komunis di Indonesia dan orde baru yang membasmi keberadaan Komunis di Indonesia.  Bersamaan dengan perubahan politik itu rezim Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. Di samping itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Negara Indonesia diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif terhadap masyarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial budaya. Di samping Inpres No.14 tahun 1967 tersebut, juga dikeluarkan Surat Edaran No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi nama yang berbau Indonesia, misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim. Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun dilarang. Hal ini dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978. Tidak hanya itu saja, gerak-gerik masyarakat Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen (Bakin).
    Etnis Tionghoa Masa Kini (Era Reformasi) 
    Reformasi yang digulirkan pada 1998 telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Mereka berupaya memasuki bidang-bidang yang selama 32 tahun tertutup bagi mereka. Kalangan pengusaha Tionghoa kini berusaha menghindari cara-cara kotor dalam berbisnis, walaupun itu tidak mudah karena mereka selalu menjadi sasaran penguasa dan birokrat. Mereka berusaha bermitra dengan pengusaha-pengusaha kecil non-Tionghoa. Walau belum 100% perubahan tersebut terjadi, namun hal ini sudah menunjukkan adanya tren perubahan pandangan pemerintah dan warga pribumi terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah menjadi pemandangan umum hal tersebut dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara, misalnya, adalah hal yang biasa ketika warga Tionghoa menggunakan bahasa Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu, pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan wakil presiden Megawati-Wahid Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik minat warga Tionghoa
5.Langkah apa yang anda dapat sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia?
  • Menghilangkan rasa kecemburuan social ditengah kaum minoritas
  • Menerapkan sistem politik demokrasi secara benar
  • Penyignkatan kesadaran hukum masyarakat akan pasal 26 UUD 1945
  • Pemerintah perlu mengkaji ulang bentuk Negara ini dengan mempertegas bahwa Indonesia bukan Negara islam tetapi Negara yang moyoritas penduduknya beragama islam.

sumber:

No comments:

Post a Comment