Pages

Saturday, December 28, 2013

Kenaikan Upah Buruh

        Setiap tahun permasalahan mengenai kenaikan harga terus terjadi dan sulit untuk di hindari, banyak faktor-faktor yang mempengaruhi kelonjakan harga tersebut seperti adanya inflasi, kurangnya stok kebutuhan bahan-bahan pokok dari dalam negeri, dll. Dalam mengatasi permasalahan seperti ini upaya yang dilakukan pemerintah tidak lain adalah dengan menaikkan harga-harga, baik harga bbm, harga kebutuhan pokok,dll. kenaikan ini tidak di iringi dengan kenaikan pendapatan upah kerja yang diterima masyarakat. Oleh karena itu, kelonjakan harga secara tidak langsung sangat mencekik masyarakat yang berpenghasilan dibawah standar pendapatan untuk hidup layak.

   Upah minimum yang diberikan pemerintah khususnya terhadap buruh sangat tidak sebanding dengan kelonjakan harga yang terus menaik. Dengan pendapatan yang hanya sebesar 2,2 juta perbulan masih dirasa kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kerja keras yang dilakukan oleh para buruh selama ini dirasa tidak sebanding dengan upah yang diterima serta jaminan-jaminan yang didapat dalam melakukan pekerjaan, seperti jaminan keselamatan dan kesehatan. 


        Dengan situasi keuangan seperti ini maka seluruh buruh bergabung dan sering melakukan demo untuk menuntut hak yang harus mereka dapat, mereka menuntut adanya keadilan terhadap kaum buruh. Tuntutan-tuntutan tersebut tidak lain adalah menginginkan adanya kenaikan upah minimum yang awalnya sebesar 2,2 juta menjadi 3,7 juta agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi. Namun pemerintah tidak bisa mengabulkan permintaan buruh terhadap upah minimun menjadi 3,7 karena angka itu terlalu besar dan sulit untuk dipenuhi.

        Namun buruh tetap tegas menyatakan bahwa tuntutan mereka harus dipenuhi, mereka merasa belum bisa mendapatkan kesejahteraan dengan upah, fasilitas, serta jaminan yang didapat sekarang. untuk itu sampai saat ini pemerintah masih belum bisa memastikan berapa kenaikan upah minimum untuk buruh di tahun 2014 nanti.

No comments:

Post a Comment